Penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Polresta Tangerang Terbitkan Surat Panggilan Saksi Ke-2, Terduga Pelaku M.N. Masih Buron
TANGERANG — Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Banten Resor Kota Tangerang terus mengusut dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau perkosaan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Tangerang. Kasus ini resmi ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/557/V/2026/SPKT. SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN tertanggal 23 Mei 2026.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, pihak penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit V PPA Polresta Tangerang telah menerbitkan Surat Panggilan Saksi Ke-2.
Panggilan tersebut ditujukan kepada seorang pria berinisial M.N. (alias N) yang beralamat di Desa Kedung, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Langkah ini diambil lantaran saksi terduga tidak menghadiri panggilan pertama yang telah dikirimkan sebelumnya pada 14 Juli 2026 tanpa alasan yang patut dan wajar.
Setelah terbitnya panggilan kedua tersebut, saudara M.N. (alias N) kembali mangkir dan tidak memenuhi panggilan pihak kepolisian. Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 07 Agustus 2026, tim penyidik melakukan upaya penjemputan secara langsung. Namun, saat proses penjemputan hendak dilakukan, saudara M.N. (alias N) melarikan diri (kabur).
Sejak berita ini diterbitkan, tim belum mengonfirmasi kelanjutan dari perkara tersebut.
TIM
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles