PERNYATAAN KLARIFIKASI DAN TANGGAPAN HUKUM CECEP AZHAR SELAKU KUASA HUKUM PERUSAHAAN DAN TERGUGAT LAINNYA SERTA TURUT TERGUGAT YANG MENJADI KUASANYA
Saya, Cecep Azhar, selaku kuasa hukum perusahaan dan tergugat lainnya serta turut tergugat yang menjadi kuasanya, memandang perlu menyampaikan klarifikasi sekaligus memberikan tanggapan hukum atas pernyataan kuasa hukum Para Penggugat. dalam perkara Nomor 182 yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Serang. Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan sejumlah pernyataan yang beredar agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru serta tetap menempatkan persoalan ini berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya video pada akun TikTok @newmahesaalbantani, tertanggal 8 dan 9 Oktober 2026, yang memuat pernyataan saudara berinisial Z bahwa perusahaan yang menjadi klien saya menjalankan kegiatan usaha secara ugal-ugalan dan menabrak aturan ke sana kemari.
Terhadap pernyataan tersebut, saya menegaskan bahwa tudingan demikian tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai suatu kebenaran tanpa didukung fakta, data, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
*PERTAMA, MENGENAI EKSISTENSI DAN REKAM JEJAK PERUSAHAAN*
Perusahaan yang menjadi klien saya telah berdiri sejak tahun 2018 dan hingga tahun 2026 telah menjalankan kegiatan usahanya selama kurang lebih delapan tahun. Dalam kurun waktu tersebut, klien saya tetap menjalankan aktivitas usahanya. Oleh karena itu, setiap penilaian terhadap legalitas maupun kepatuhan perusahaan harus didasarkan pada fakta objektif, bukan semata-mata pada persepsi atau pernyataan sepihak.
*KEDUA, MENGENAI ASPEK PERIZINAN DAN KEPATUHAN HUKUM*
Sejak awal pendiriannya, perusahaan klien saya memiliki perizinan dari instansi terkait, sebagaimana yang telah disampaikan kepada saya. Dengan demikian, aspek legalitas perusahaan harus diperiksa berdasarkan dokumen perizinan, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta fakta yang relevan.
Saya menegaskan bahwa tudingan mengenai adanya pelanggaran tidak semestinya disampaikan seolah-olah telah menjadi fakta hukum yang final, sementara persoalan tersebut masih harus diuji berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
*KETIGA, MENGENAI KONTRIBUSI PERUSAHAAN TERHADAP KEBUTUHAN MASYARAKAT*
Perusahaan klien saya menjalankan kegiatan usaha yang turut mendukung produksi daging ayam untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat luas.
Kendati demikian, kami memahami bahwa setiap pelaku usaha tetap terikat pada kewajiban untuk menaati hukum. Oleh sebab itu, persoalan kepatuhan perusahaan harus dinilai secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan melalui generalisasi ataupun pelabelan sepihak.
*KEEMPAT, MENGENAI TUDINGAN BAHWA PERUSAHAAN MENJALANKAN USAHA SECARA UGAL-UGALAN*
Apabila terdapat pihak yang mendalilkan bahwa perusahaan klien saya telah melakukan pelanggaran hukum, silakan menguji dalil tersebut melalui mekanisme pembuktian yang sah. Dalam proses hukum, setiap dalil harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Saya menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat maupun melakukan upaya hukum. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap disertai tanggung jawab, ketelitian dalam menyampaikan informasi, serta penghormatan terhadap hak dan kepentingan hukum pihak lain.
Perlu dipahami bahwa suatu tudingan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penilaian hukum harus bertumpu pada fakta, alat bukti yang relevan, dan proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
*KELIMA, MENGENAI PROSES PERKARA YANG SEDANG BERJALAN DI PENGADILAN NEGERI SERANG*
Karena persoalan ini berkaitan dengan perkara yang sedang bergulir di pengadilan, kami memilih untuk menghormati proses peradilan dan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia. Kami akan menyampaikan argumentasi serta bukti yang relevan sesuai dengan kedudukan hukum dan kepentingan klien kami.
Prinsipnya sederhana: kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Artinya, penyelesaian suatu sengketa harus didasarkan pada hukum, bukan tekanan opini, pembentukan persepsi, ataupun klaim sepihak yang mendahului proses pembuktian.
Biarkan masing-masing pihak mengemukakan dalilnya, biarkan bukti diuji, dan biarkan proses peradilan berjalan sesuai dengan koridor hukum. Dengan demikian, penilaian terhadap perkara tersebut tidak dibangun berdasarkan asumsi, melainkan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Saya berharap seluruh pihak dapat menahan diri dari kesimpulan yang prematur dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Pada akhirnya, kami tidak bermaksud membatasi hak siapa pun untuk menyampaikan kritik. Akan tetapi, kritik dan tudingan yang menyangkut persoalan hukum harus disampaikan secara proporsional, berbasis fakta, serta tidak mendahului proses pembuktian.
Hukum bukanlah ruang untuk membenarkan asumsi, melainkan mekanisme untuk menguji dalil berdasarkan fakta dan alat bukti. Karena itu, mari kita hormati proses peradilan dan serahkan penilaian perkara ini pada mekanisme hukum yang berlaku.
Demikian klarifikasi dan tanggapan hukum ini saya sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab profesional dalam memberikan pendampingan hukum kepada klien saya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles